Halo saudara seagamaku kita berjumpa lagi pada
kesempatan kedua ini, saya akan membahas tentang Hukum Islam, bismillah saya
mulai menjelaskan.
Hukum Islam
1.
Mukallaf
mukallaf adalah orang muslim yang dikenai
kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan
berakal (akal baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2.
Hukum-hukum Islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hukum
syara' terbagi menjadi lima :
I.
Wajib: yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. wajib atau
fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
a.
Fardhu 'ain: yaitu yang mesti dikerjakan oleh
setiap orang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan
sebagainya.
b.
Wajib Kifayah: yaitu suatu kewajiban yang
telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang
mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka
mengerjakannya, seperti mensholatkan mayit dan menguburkannya.
II.
Sunnah: yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa:
Sunnah dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Sunnah Mu'akkad: yaitu sunnah yang sangat
dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat hari raya ( sholat
idul fitri dan idul adha) dan sebagainya.
b.
Sunnah Ghairu Mu'akkad: yaitu sunnah biasa.
III.
Haram : yaitu suatu perkara yang apabila
ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum
minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
IV.
Makruh: yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti
makan petai dan makan bawang mentah dan sebagainya.
V.
Mubah: yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosah, jika ditinggalkan juga
tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. jelasnya boleh saja dikerjakan dan
boleh ditinggalkan.
3. Syarat dan rukun
I.
Syarat
Syarat
ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Jika syarat-syarat
sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
II.
Rukun
Rukun
ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjn, rukun disini
berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok
bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah.
III.
Sah
Sah artinya cukup syarat atau rukunnya betul.
IV.
Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya. Atau
tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi
syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
Sekian pembahasan saya mengenai Komponen rukun iman ini dan
semoga pembaca menjadi lebih beriman dan ibadah kepada Allah lebih khusyuk lagi
Amin. kepada ulama dan ahli Qur'an saya mengharap tegur sapanya dalam perbaikan
penulisan maupun isi kandungan artikel ini
Wassalamualaikum Wr Wb