Hukum Islam


Assalamualaikum  Wr Wb

Halo saudara seagamaku kita berjumpa lagi pada kesempatan kedua ini, saya akan membahas tentang Hukum Islam, bismillah saya mulai menjelaskan.

Hukum Islam
1.       Mukallaf
mukallaf adalah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akal baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2.       Hukum-hukum Islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :
           I.            Wajib: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
a.       Fardhu 'ain: yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
b.      Wajib Kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti mensholatkan mayit dan menguburkannya.
         II.            Sunnah: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa:
Sunnah dibagi menjadi dua yaitu:
a.       Sunnah Mu'akkad: yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat hari raya ( sholat idul fitri dan idul adha) dan sebagainya.
b.      Sunnah Ghairu Mu'akkad: yaitu sunnah biasa.
       III.            Haram : yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
       IV.            Makruh: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan makan bawang mentah dan sebagainya.
         V.            Mubah: yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosah, jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3.       Syarat dan rukun
              I.         Syarat
Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Jika syarat-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
            II.         Rukun
Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjn, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah.
          III.         Sah
Sah artinya cukup syarat atau rukunnya betul.
          IV.         Batal
Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya. Atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

Sekian pembahasan saya mengenai Komponen rukun iman ini dan semoga pembaca menjadi lebih beriman dan ibadah kepada Allah lebih khusyuk lagi Amin. kepada ulama dan ahli Qur'an saya mengharap tegur sapanya dalam perbaikan penulisan maupun isi kandungan artikel ini


                                                                                                                        Wassalamualaikum Wr Wb 

0 komentar: